TAJUKWARTA.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya eskalasi serangan siber di Indonesia. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan dan HAM Universitas Negeri Surabaya, Hikam Hulwanullah, menegaskan bahwa RUU tersebut kini berada pada tahap yang paling mendesak untuk segera disahkan.
Pernyataan itu disampaikan Hikam saat menjadi narasumber Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 bertema “Kesadaran Keamanan Digital: Urgensi Digital Resilience dalam Perspektif Civil Society” yang digelar Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
Pembahasan Sejak 2014, Terhambat Sensitivitas Isu Privasi
Hikam mengungkapkan bahwa RUU KKS bukanlah pembahasan baru. RUU ini telah masuk dalam perencanaan legislasi sejak 2014, namun perjalanannya berjalan panjang karena perdebatan mengenai batas-batas antara keamanan negara dan perlindungan hak pribadi warga.
“RUU ini mengandung isu sangat sensitif, sehingga memang harus dirumuskan dengan ekstra hati-hati,” ujarnya.
Isu yang paling menyita perhatian publik adalah soal perlindungan informasi pribadi. Terdapat kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat membuka ruang bagi negara untuk lebih jauh mengakses data digital masyarakat. Hikam menilai kekhawatiran tersebut dapat dipahami, tetapi secara substansi RUU KKS justru dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional dan hak-hak warga negara.
Terobosan Penting: Pemisahan Pertahanan Siber dan Keamanan Siber
Menurut Hikam, perkembangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penyusunan RUU semakin matang. Salah satu langkah penting adalah pemisahan tegas antara ruang lingkup pertahanan siber dan keamanan siber, dua area yang sebelumnya kerap tumpang tindih antar-institusi.
Ia menyebut penyempurnaan tersebut sebagai bagian dari perubahan paradigma tata kelola ruang digital di Indonesia.
Ancaman Siber Meningkat Tajam
Dalam paparannya, Hikam menegaskan bahwa urgensi RUU KKS tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya ancaman siber di Indonesia.
“Kita tidak lagi berbicara potensi, tetapi realitas ancaman yang terus berlangsung setiap hari,” kata Hikam.
Sejumlah data menunjukkan lonjakan serangan siber:
– 2016: 135 juta serangan
– 2017: meningkat menjadi lebih dari 205 juta
– Indonesia pernah menjadi target terbesar kedua serangan Stuxnet
– Serangan WannaCry melumpuhkan layanan RS Dharmais dan RS Harapan Kita
– Kasus penyadapan intelijen Australia membuktikan lemahnya ketahanan informasi nasional
Kerugian ekonominya juga fantastis. Riset Daka Advisory memperkirakan potensi kerugian mencapai USD 43–582 miliar, sementara pada 2018 nilai ancaman ekonomi ditaksir USD 34,2 miliar (sekitar Rp 483 triliun). Norton Symantec mencatat kerugian hingga USD 3,2 miliar pada 2017.
“Semua ini menunjukkan bahwa serangan siber merupakan ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi negara,” tegas Hikam.
Kekosongan Norma: UU ITE dan UU PDP Belum Cukup
Hikam menilai Indonesia saat ini masih berada dalam kondisi vacuum of norm atau kekosongan norma hukum komprehensif di bidang keamanan siber. Meski telah ada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, regulasi tersebut masih bersifat sektoral dan belum mampu mengatur tata kelola keamanan siber secara terintegrasi.
Koordinasi antarlembaga pun kerap tersendat karena tidak adanya payung hukum nasional yang jelas.
RUU KKS Diharapkan Jadi Payung Hukum Nasional
RUU KKS dirancang untuk mengatur:
1. penguatan keamanan nasional berbasis siber
2. perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV)
3. kewajiban audit keamanan
4. pelaporan insiden siber
5. pengaturan sanksi administratif dan pidana
6. pembentukan lembaga koordinatif keamanan siber
Arah kebijakan RUU ini menekankan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, serta mengadopsi standar global seperti NIST, ITU GCI, dan GDPR. Pendekatannya mengedepankan pencegahan daripada penindakan.
Namun Hikam menegaskan perlunya batas yang jelas untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Jika terjadi pelanggaran atau kejanggalan, publik tetap memiliki ruang judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol demokratis,” ujarnya.
Penyusunan Sudah Matang, Publik Diminta Terlibat
Hikam menilai struktur RUU KKS telah memenuhi standar regulasi ideal, mulai ketentuan pokok, peralihan, hingga sanksi pidana. Menurutnya, masuknya ketentuan pidana menandakan rancangan tersebut berada pada tahap penyusunan yang matang.
Ia mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi publik lebih luas—mulai dari akademisi, pakar teknologi, masyarakat sipil, hingga pelaku industri—agar regulasi yang dihasilkan kuat, proporsional, dan adil.
Harapan Masuk Prolegnas 2026
Meski belum masuk Prolegnas 2025, Hikam berharap RUU KKS dapat menjadi agenda prioritas pada Prolegnas 2026.
“Melihat eskalasi ancaman, potensi kerugian, dan kekosongan regulasi saat ini, RUU KKS termasuk regulasi yang paling penting dan mendesak untuk segera ditetapkan,” pungkasnya. (MDU)




