HukumUmum

Gugatan Nany Widjaja Terhadap Jawa Pos Kandas, Hakim Nyatakan Tidak Dapat Diterima

320
×

Gugatan Nany Widjaja Terhadap Jawa Pos Kandas, Hakim Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini

TAJUKWARTA.COM, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan putusan atas perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaja tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Pertimbangan Hakim: Gagal Buktikan Kerugian Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa Penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya. Hakim menilai tidak ada bukti konkret mengenai kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja, yang mana unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Advertisement
Advertisement

Kemenangan PT Jawa Pos ini disebut didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tak terbantahkan. Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan bahwa seluruh dalil mereka berpijak pada fakta sejarah dan keterangan ahli yang kuat.

“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti yang tidak terbantahkan, keterangan fakta sejarah, serta ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil PT Jawa Pos,” ujar E.L. Sajogo.

Pihak Nany Widjaja Siapkan Banding Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Menurut George, alasan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena pihaknya memang tidak mencantumkan nilai kerugian dalam petitumnya.

“Kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian, karena saham masih di Bu Nany,” tegas George. Senada dengan George, Billy Handiwiyanto menambahkan bahwa fokus mereka hanyalah agar PT Jawa Pos dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa perlu menuntut ganti rugi materiil.

Namun, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pendapat ahli hukum perdata di persidangan yang menyatakan bahwa tanpa adanya unsur kerugian yang terbukti, dalil PMH secara otomatis gugur.

READ  Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi, SIG Gelar Sertifikasi Massal dan Raih Rekor MURI

Implikasi Hukum: Akta Sah dan Status Tersangka Putusan ini membawa dampak signifikan terhadap status kepemilikan aset perusahaan:

1. Keabsahan Akta: Klaim Nany Widjaja yang menyebut akta pernyataannya tidak berlaku kini gugur. Akta yang menyatakan PT Jawa Pos sebagai pemilik sah PT Dharma Nyata tetap berlaku dan sah secara hukum.

2 Posisi Pidana Menguat: Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menyebut putusan ini memperkuat posisi kliennya dalam laporan pidana di Polda Jatim.

Daniel juga menyentil upaya hukum yang dilakukan pihak lawan sebagai bentuk vexatious litigation atau gugatan yang diajukan sekadar untuk menunda proses penegakan hukum.

“Dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), status Nany Widjaja adalah Tersangka berdasarkan SP2HP terakhir dari Polda Jawa Timur (LP 546),” ungkap Daniel.

Selain itu, Nany Widjaja diketahui kembali dilaporkan ke Polda Jatim (LP 797) atas dugaan rekayasa dokumen yang dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan. (URE)