TAJUKWARTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan langkah reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Setelah melakukan pembenahan dan mutasi besar-besaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini giliran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi sasaran reformasi.
Purbaya menyatakan, pihaknya akan melakukan mutasi terhadap sekitar 45 pejabat pajak dalam waktu dekat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja institusi sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.
“Hal yang sama juga akan kita lakukan di pajak. Minggu ini kita akan pindahkan sekitar 45 orang lebih. Mereka dipindahkan dari tempat yang dianggap gemuk,” ujar Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, para pejabat tersebut akan dipindahkan ke unit kerja yang dinilai lebih sepi. Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah memutasi lebih dari 34 pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
Menurut Purbaya, langkah mutasi ini merupakan bentuk shock therapy agar para pejabat dan pegawai pajak maupun bea cukai memperbaiki kinerja serta meningkatkan integritas.
“Ini shock therapy. Selama ini kita belum pernah memindahkan orang sebanyak ini. Biasanya paling satu atau dua orang,” katanya.
Purbaya mengakui, sempat muncul wacana untuk merumahkan pejabat yang berkinerja buruk. Namun, aturan dalam sistem kepegawaian pemerintahan tidak memungkinkan hal tersebut dilakukan.
“Di pemerintahan tidak bisa dirumahkan. Jadi saya pindahkan ke tempat yang lebih sepi. Pejabat yang kerjanya bagus kita tempatkan di tempat yang lebih baik,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menyinggung penangkapan pegawai pajak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya akan mendampingi mereka secara hukum, tapi tidak akan melakukan intervensi. Biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, dirinya tidak akan meminta Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan untuk menghentikan penanganan perkara. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kalau salah ya salah. Tapi kalau tidak, jangan diabuse. Proses hukum harus berjalan adil,” pungkasnya. (ABO)




