Pemerintahan

P3I Jatim Minta Penjelasan Pemkot Surabaya soal Titik Reklame

345
×

P3I Jatim Minta Penjelasan Pemkot Surabaya soal Titik Reklame

Sebarkan artikel ini
Sekretaris P3I Jatim Agus Winoko

TAJUKWARTA.COM – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyoroti proses penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Sekretaris P3I Jatim Agus Winoko menyebut aturan tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan kepada pelaku usaha pada 5 Februari 2026. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi.

Advertisement
Advertisement

Agus menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam aturan itu, aset tanah milik pemerintah kota diperbolehkan digunakan untuk pemasangan reklame, dengan daftar titik lokasi yang ditetapkan melalui keputusan wali kota.

Titik-titik tersebut menjadi lokasi strategis yang diperebutkan pelaku usaha. Mekanisme pengajuannya kemudian diatur dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025.

Namun, P3I Jatim menemukan bahwa sejumlah titik disebut telah terisi sebelum aturan terbaru itu disosialisasikan. “Ketika perwali disahkan, titik-titiknya sudah terisi. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata Agus saat dialog dengan PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).

P3I meminta Pemkot Surabaya menjelaskan secara terbuka syarat dan mekanisme pemberian titik reklame agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan pelaku usaha. (BCO)

READ  Hadapi Cuaca Ekstrem, Presiden Prabowo: Pemerintah Terus Percepat Pemulihan Akses Korban Bencana Sumatra