TAJUKWARTA.COM – Mencuatnya dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lamongan memantik perhatian serius dari berbagai kalangan. Praktik yang ditengarai telah berlangsung selama bertahun-tahun ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan pihak sekolah terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.
Pendidikan sebagai hak setiap anak bangsa yang dijamin konstitusi, sudah sepatutnya diselenggarakan tanpa adanya praktik-praktik yang membebani peserta didik maupun orang tua secara tidak wajar.
Tabrak Regulasi dan Bebani Wali Murid
Secara regulasi, dasar hukum larangan pungutan atau penjualan bahan ajar di sekolah dasar sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Lebih spesifik, larangan penjualan LKS kepada peserta didik tertuang dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Kedua aturan tersebut dengan tegas melarang pihak sekolah maupun komite sekolah menjual buku pelajaran dan bahan ajar kepada siswa.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pembelian LKS diduga kuat masih berjalan di beberapa lembaga pendidikan dasar. Modusnya, siswa diwajibkan membeli sekitar 9 macam buku LKS dengan harga berkisar antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per buku. Praktik ini diduga melibatkan jaringan distribusi yang rapi bersama pihak ketiga atau percetakan sebagai pemasok utama.
FKBN Lamongan Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Lamongan, M. Ferry Fadli, meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan transparansi dan tidak menutup-nutupi informasi yang berkembang.
“Jika memang terdapat dugaan praktik penjualan LKS yang bertentangan dengan aturan, maka hal ini harus ditelusuri secara objektif dan profesional. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru diwarnai persoalan yang berpotensi membebani masyarakat,” tegas Ferry Fadli saat dimintai tanggapan pada Rabu (17/06/2026).
Ferry mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta investigasi internal yang konkret, bukan sekadar klarifikasi di atas kertas.
“Kami berharap Dinas Pendidikan tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga melakukan pengecekan secara menyeluruh hingga tingkat sekolah, baik di jenjang TK, SD, maupun SMP. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Ferry.
Dorong Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, FKBN menekankan bahwa keterbukaan informasi kepada wali murid adalah kunci utama guna mengikis kecurigaan dan mencegah munculnya persepsi negatif di tengah publik. Menurut Ferry, orang tua berhak mengetahui secara rinci komponen kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Meski mendorong pengusutan yang tajam, FKBN Bakorda Lamongan tetap mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai keluar hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan. Namun demikian, setiap laporan atau informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan komersialisasi LKS ini terus bergulir menjadi perhatian publik Lamongan yang menantikan langkah nyata, akuntabel, dan transparan dari otoritas pendidikan setempat. (HYC)




