HukumUmum

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

346
×

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberi keterangan pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta (Foto: Humas Kejagung)

TAJUKWARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kelima saksi berasal dari berbagai instansi yang berkaitan dengan tata kelola minyak dan gas bumi. Mereka terdiri dari satu saksi dari SKK Migas, dua dari PT Kilang Pertamina Internasional, satu dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, serta satu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Advertisement
Advertisement

“Salah seorang saksi yang diperiksa adalah DS, yang merupakan Kepala SKK Migas,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Dua saksi lain dari PT Kilang Pertamina Internasional masing-masing adalah WSW, selaku General Manager, dan LYS, Senior Manager Management Reporting. Sementara itu, saksi dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi adalah AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi.

“Dan terakhir, WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi Kementerian ESDM,” jelas Anang.

Anang menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperdalam pembuktian dan memperkuat berkas perkara yang tengah berjalan. “Kelima saksi diperiksa atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (CNH)

READ  Menaklukkan Tanjakan Ijen, Dwi Soetjipto Raih Prestasi di Usia 69 Tahun