BisnisPemerintahanUmum

Taman Median Jalan Dibuka untuk Reklame, Pemkot Surabaya Tegaskan Syarat

394
×

Taman Median Jalan Dibuka untuk Reklame, Pemkot Surabaya Tegaskan Syarat

Sebarkan artikel ini

TAJUKWARTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya membuka taman median jalan sebagai titik pemasangan reklame dengan sejumlah persyaratan tertentu. Kebijakan ini kini mulai terlihat di lapangan, seiring maraknya reklame yang berdiri di taman median sejumlah jalan protokol di Kota Pahlawan.

Pantauan di lapangan menunjukkan reklame berukuran sekitar 1,5 x 3 meter terpasang di taman median Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya. Dalam satu titik, terlihat hingga enam tiang billboard berdiri di jalur hijau median jalan, mulai dari kawasan sekitar Bank Mandiri hingga selepas lampu merah CFC Ahmad Yani.

Advertisement
Advertisement

Selain di Jalan Ahmad Yani, reklame serupa juga ditemukan di beberapa ruas jalan protokol lainnya, seperti Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Ir Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, hingga Jalan Menganti. Mayoritas reklame yang terpasang didominasi produk rokok dengan ukuran relatif kecil.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pemasangan reklame di taman median jalan tersebut tidak menyalahi aturan. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.

“Taman median jalan dan fasilitas Pemkot memang dibuka sebagai titik reklame. Ini tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Perwali,” ujar Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma.

Ekkie menjelaskan, sebelum Perwali terbaru diterbitkan, regulasi sebelumnya yang diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota juga telah membolehkan median jalan sebagai titik pemasangan reklame. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mendorong inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat, mulai dari pembangunan kota hingga pembiayaan program beasiswa, menuntut optimalisasi berbagai sumber pendapatan, termasuk dari sektor reklame.

READ  Suparma Tanam 80 Pohon Kluwih, Tebar 8000 Bibit Ikan di Kali Surabaya

Meski demikian, Ekkie menegaskan bahwa pemasangan reklame di taman median jalan tidak dilakukan secara bebas. Penyelenggara reklame wajib mematuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

“Pemasangan reklame tetap harus menjaga aspek keamanan dan estetika kota. Tidak asal tancap di taman,” tegasnya.

Hal senada disampaikan ahli hukum Rusdianto Sesung yang dihadirkan Pemkot Surabaya dalam sosialisasi Perwali 73/2025. Ia menyebut pembukaan taman median jalan sebagai titik reklame disertai dua syarat utama.

“Pertama menjamin keamanan, kedua memberikan kontribusi bagi pembangunan kota. Misalnya, jika dipasang di taman, maka penyelenggara reklame ikut menanggung dan merawat taman tersebut,” jelas Sesung.

Dalam regulasi tersebut juga diatur zona larangan reklame, di antaranya area kantor instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, kecuali ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Selain itu, reklame dilarang dipasang di lokasi yang mengganggu estetika kota, tidak menyatu dengan kawasan sekitar, atau berpotensi merusak sarana dan prasarana kota.

Perwali 73/2025 juga membagi kawasan penataan reklame berdasarkan koridor jalan, mulai dari koridor jalan premium, sedang, hingga rendah, yang disesuaikan dengan kelas jalan dan tingkat kepadatan kendaraan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto, menyatakan dukungannya terhadap penerapan tata kelola reklame berbasis regulasi. Menurutnya, dibukanya taman median jalan sebagai titik reklame menjadi peluang bagi pelaku usaha periklanan, namun harus diiringi penerapan aturan yang adil dan transparan.

“Syarat pengajuan harus disampaikan secara terbuka dan berkeadilan, agar semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pemanfaatan ruang publik untuk reklame diarahkan tidak hanya untuk kepentingan ekonomi daerah, tetapi juga tetap memperhatikan tata kota, keamanan, dan keindahan lingkungan. (FDK)