TAJUKWARTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masifnya realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 yang dinilai mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai restitusi pajak mencapai Rp361,15 triliun atau naik 35,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Fasilitas ini diberikan dalam kondisi adanya kelebihan pembayaran atau pembayaran atas pajak yang sebenarnya tidak terutang.
Menurut Purbaya, lonjakan tersebut terutama didorong oleh klaim restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Terdapat tiga sektor utama yang paling banyak memanfaatkan restitusi, yakni pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, serta industri bahan bakar minyak (BBM).
Besarnya nilai restitusi ini pun memunculkan kecurigaan adanya potensi kebocoran pajak.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran,” ujar Purbaya, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi pajak. Audit akan difokuskan pada sektor-sektor sumber daya alam serta industri lain yang tercatat banyak mengajukan pengembalian, dengan cakupan periode 2020 hingga 2025.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Keuangan akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pihak eksternal dalam proses audit.
“Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya,” katanya.
Audit tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sehingga hasilnya dapat dilaporkan pada awal kuartal II-2026.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa audit ini bukan bertujuan menghapus fasilitas restitusi pajak. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa mekanisme tersebut dimanfaatkan secara tepat dan sesuai aturan.
Ia juga mengungkap adanya indikasi anomali pada sektor tertentu, seperti pertambangan batu bara yang justru banyak menerima restitusi, padahal sektor tersebut semestinya menanggung beban besar dari PPN.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, Purbaya menegaskan tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum, termasuk jika melibatkan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak. (PSZ)




