HukumUmum

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Peredaran Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

205
×

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Peredaran Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TAJUKWARTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita ratusan cartridge vape siap edar dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara terkait dugaan peredaran vape yang mengandung Etomidate.

Advertisement
Advertisement

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara terkait adanya dugaan peredaran vape mengandung Etomidate di lokasi tersebut,” kata Ari Galang, Sabtu (6/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial FIS pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.

“Hasil interogasi awal menunjukkan barang tersebut akan diedarkan. Dari pengembangan kasus, kami kemudian menangkap tersangka kedua berinisial WS,” ujarnya.

Dari tangan tersangka WS, petugas kembali menemukan puluhan cartridge vape Etomidate. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 276 cartridge vape Etomidate yang siap dipasarkan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,5 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui tidak hanya mengedarkan vape Etomidate di lingkungan tempat hiburan malam. Mereka juga memasarkan produk tersebut secara daring melalui media komunikasi dan memanfaatkan jasa pengiriman untuk menjangkau pembeli.

READ  PGN SOR III Tingkatkan Kesadaran Warga Desa Karangkiting Gresik tentang Pentingnya Keamanan dan Keselamatan Infrastruktur Gas Bumi

“Dia bukan pekerja di tempat hiburan malam tersebut, melainkan tamu yang sekaligus menawarkan vape itu kepada pengunjung lain. Selain itu juga dijual secara online,” kata Ari Galang.

Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber pasokan vape Etomidate yang diperoleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media penyalahgunaan dan distribusi narkoba. (QPN)